Assalamu Alaikum wr wb. Rukun haji adalah rangkaian amalan yang harus dilakukan dalam ibadah haji dan tidak dapat diganti dengan yang lain, walaupun dengan Dam (denda). Jika ditinggalkan maka tidak sah hajinya. Rukun haji ada enam macam yaitu :
Ihram
Kata ihram diambil dari bahasa Arab, yaitu “al-haram”, yang bermakna terlarang atau tercegah. Dinamakan “ihram” karena dengan berniat masuk ke dalam pelaksanaan ibadah haji
atau umrah, seseorang dilarang berkata dan beramal dengan hal-hal
tertentu, seperti jima’, menikah, melontarkan ucapan kotor, dan lain
sebagainya. Para ulama mendefinisikan ihram dengan salah satu niat dari
dua nusuk (yaitu haji dan umrah) atau kedua-duanya secara bersamaan.
Dengan demikian, jelaslah tentang pemahaman yang keliru dari sebagian
kaum muslimin bahwa ihram adalah berpakaian dengan kain ihram, karena
yang benar adalah bahwa ihram berarti “niat masuk ke dalam pelaksanaan haji atau umrah”.
Wukuf Di Arafah
Wukuf adalah mengasingkan diri atau mengantarkan diri ke suatu “panggung replika”
padang Masyhar. Suatu tamsil bagaimana kelak manusia dikumpulkan di
suatu padang Masyhar dalam formasi antri menunggu giliran untuk dihisab
oleh Allah SWT. Wukuf adalah contoh sebagai peringatan kepada manusia
tentang kebenaran Illahi. Status hukum Wukuf di Arafah adalah rukun yang
kalau ditinggalkan maka Hajinya tidak sah. Wukuf juga merupakan puncak
Ibadah haji yang dilaksanakan di Padang Arafah dan pada tanggal 9
Dzulhijjah. Sebagaimana Sabda Rasulullah SAW : “Haji itu melakukan Wukuf di Arafah”.
Tawaf Ifadah
Tawaf Ifadah adalah salah satu dari beberapa rukun haji
yang harus dilaksanakan sendiri jika tidak hajinya batal. Tawaf ini
disebut juga Tawaf Rukun atau Tawaf Ziarah. Sebagaimana Firman Allah SWT
dalam surat Al-Hajj ayat 29 : “Kemudian hendaklah mereka
menghilangkan kotoran-kotoran mereka, memotong rambut, mengerat kuku dan
memenuhi nazar-nazar mereka dan hendaklah mereka melakukan tawaf di
rumah yang tua itu”. Tawaf ini dilaksanakan setelah semua ibadah haji
telah diselesaikan yaitu, melontar jumrah Aqabah, membayar dam, serta
Tahalul Akhir (mencukur) kemudian disunatkan memakai wangi-wangian
setelah jamaah tidak ihram.
Sa’i
Sa’i adalah berjalan
antara Shafa dan Marwah sebanyak 7 kali, dimulai dari Shafa dan diakhiri
di Marwah. Tempat Sa’i antara Shafa dan Marwah ini sekarang telah
menyatu dengan bangunan Masjidil Haram.
Tahallul
Tahallul adalah perbuatan yang menandai keluar dari keadaan Ihram ke keadaan halal dengan :
- Bagi laki-laki dengan memotong rambut kepala, atau bercukur. Kalau bercukur, dimulai dari separuh kepala bagian kanan, kemudian separuh bagian kiri. Dari Mu’awiyah beliau berkata : “Saya telah memotong dari (rambut) kepala Nabi SAW di samping Marwah dengan gunting”. (HR. Bukhari). Ada hadist yang menerangkan : “Lalu Nabi memanggil tukang cukur, lalu ia memulai mencukur separuh kepala beliau sebelah kanan, lalu membagikan kepada orang-orang yang hampir kepadanya sehelai atau dua helai rambut, kemudian mencukur separuh kepala beliau yang sebelah kiri”. (HR. Abu Dawud)
- Bagi Wanita hanya dengan memotong rambut kepala. Ibnu Abbas berkata : “Rasulullah SAW bersabda : “Tiada keharusan bercukur bagi perempuan. Perempuan hanya harus memotong (rambut kepala)”. (HR. Abu Dawud, Daraquthni dan Thabrani).
Tertib
Tertib maksudnya yaitu mengerjakan kegiatan sesuai dengan urutan dan tidak ada yang tertinggal. Sekian, Wassalamu Alaikum wr wb.
0 comments:
Post a Comment