Ihram merupakan bagian penting dari Ibadah haji dan Umrah, Ihram dilakukan dari miqat. Seseorang yang akan berhaji dan berumrah harus mengetahui miqat sebagai tempat berihram. Mereka yang tidak berihram dari miqat
berarti meninggalkan suatu kewajiban dalam haji, dan wajib atas mereka
untuk menggantinya dengan Dam (denda). Adapun tata cara berihram sebagai
berikut :
Mandi Sebelum Berihram
Disunnahkan untuk mandi sebelum berihram bagi laki-laki dan perempuan baik dalam keadaan suci atau haid, sebagaimana yang diriwayatkan oleh Jabir ra. Beliau berkata : “Lalu
kami keluar bersama beliau SAW tatkala sampai Dzulhulaifah Asma binti
‘Usmais melahirkan Muhammad bin Abi Bakr, maka ia (Asma) mengutus
(seseorang untuk bertemu) kepada Rasulullah SAW (dan bertanya),
“Bagaimana cara yang harus aku lakukan ? ‘Maka beliau SAW menjawab,
‘Mandilah, beristigfarlah, dan berihramlah”. (HR. Muslim, Abu Dawud, dan Ibnu Majah).
Apabila tidak mendapatkan air, maka tidak perlu melakukan tayamum, karena bersuci yang disunnahkan. Apabila tidak dapat menggunakan air, maka hendaklah tidak bertayamum karena Allah menyebutkan tayamum dalam bersuci dari hadats sebagai Firman-Nya : “Wahai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan shalat, maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kakimu sampai kedua mata kaki. Dan jika kamu junub maka mandilah. Dan jika kamu sakit atau dalam perjalanan atau kembali dari tempat buang air (kakus) atau menyentuh perempuan, lalu kamu tidak memperoleh air, maka bertayamumlah dengan tanah yang baik (bersih)”. (QS. Al-Maidah : 6).
Dengan demikian, hal ini tidak bisa dianalogikan (diqiyaskan) kepada yang lainnya, dan juga tidak ada contoh atau perintah dari Nabi SAW untuk bertayamum. Apalagi jika mandi ihram tersebut adalah untuk kebersihan, dengan dalil perintah beliau kepada Asma binti Umais yang sedang haid untuk melaksanakan mandi tersebut.
Apabila tidak mendapatkan air, maka tidak perlu melakukan tayamum, karena bersuci yang disunnahkan. Apabila tidak dapat menggunakan air, maka hendaklah tidak bertayamum karena Allah menyebutkan tayamum dalam bersuci dari hadats sebagai Firman-Nya : “Wahai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan shalat, maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kakimu sampai kedua mata kaki. Dan jika kamu junub maka mandilah. Dan jika kamu sakit atau dalam perjalanan atau kembali dari tempat buang air (kakus) atau menyentuh perempuan, lalu kamu tidak memperoleh air, maka bertayamumlah dengan tanah yang baik (bersih)”. (QS. Al-Maidah : 6).
Dengan demikian, hal ini tidak bisa dianalogikan (diqiyaskan) kepada yang lainnya, dan juga tidak ada contoh atau perintah dari Nabi SAW untuk bertayamum. Apalagi jika mandi ihram tersebut adalah untuk kebersihan, dengan dalil perintah beliau kepada Asma binti Umais yang sedang haid untuk melaksanakan mandi tersebut.
Memakai Wangi-Wangian
Disunnahkan untuk memakai minyak wangi ketika berihram, sebagaimana yang dikatakan Aisyah, “Sebelum
Nabi SAW berihram, aku memakaikan wangi-wangian kepada beliau SAW untuk
pelaksanaan ihram beliau, dan ketika halalnya sebelum beliau Tawaf di
Ka’bah”. (HR. Bukhari dan Muslim). Pemakaian wewangian tersebut
hanya diperbolehkan pada anggota badan dan bukan pada pakaian ihramnya,
karena Rasulullah SAW bersabda : “Janganlah kalian memakai pakaian yang terkena minyak wangi za’faran dan wars”. (HR. Muttafaqun alaih).
Mengenakan Dua Helai Kain Putih
Mengenakan dua helai kain putih yang dijadikan sebagai sarung dan selendang, sebagaimana Rasulullah SAW bersabda : “Hendaklah salah seorang dari kalian berihram dengan menggunakan sarung dan selendang serta sepasang sandal”. (HR. Ahmad). Diutamakan kain yang berwarna putih, Sabda Nabi SAW : “Sebaik-baik pakaian kalian adalah yang berwarna putih, maka kenakanlah dia dan kafanilah mayat kalian dengannya”.
(HR. Ahmad). Adapun untuk wanita, ia harus tetap memakai pakaian yang
menutup semua auratnya kecuali wajah dan telapak tangannya.
Berihram Setelah Salat
Disunnahkan berihram setelah melakukan shalat, sebagaimana dalam hadist Ibnu Umar ra dalam Sahih Bukhari, bahwa Rasulullah SAW bersabda : “Tadi
malam telah datang utusan dari Rabbku, lalu ia berkata, “Shalatlah di
Wadi yang diberkahi ini dan katakanlah, ‘Umratan fi hajjatin”.
Berniat Melaksanakan Salah Satu Manasik
Berniat untuk
melaksanakan salah satu manasik, dan manasik tersebut disunnahkan untuk
diucapkan. Dibolehkan untuk memilih salah satu dari tiga nusuk, yaitu
ifrad, qiran, dan tamattu’, sebagaimana yang dikatakan Aisyah, “Kami
telah keluar bersama Rasulullah SAW pada tahun Haji Wada’. Maka ada
diantara kami yang berihram dengan umrah, ada yang berihram dengan haji
dan umrah, ada yang berihram dengan haji saja, sedangkan Rasulullah SAW
berihram dengan haji saja. Adapun yang berihram dengan umrah maka dia
halal setelah datangnya (setelah melakukan umrah dengan melakukan tawaf
dan sa’i), dan yang berihram dengan haji atau yang menyempurnakan haji
dan umrah tidak halal (lepas dari ihramnya) sampai dia berada dihari
nahar (pada tanggal 10 Dzulhijjah)”. (HR. Mutafaq ‘alaih). Setelah itu, disunnahkan memperbanyak talbiyah hingga sampai ke Ka’bah untuk melaksanakan tawaf.
0 comments:
Post a Comment