Niat Ihram
Niat ihram, untuk haji atau umrah dari miqat makani, dilakukan setelah berpakaian ihram. Pertanyaannya adalah Bagaimana dengan orang yang telah melewati miqat tapi belum berniat ihram ? Ada dua hal untuk menjawabnya, Pertama yaitu jika dia ingin melaksanakan haji atau umrah, maka dia harus kembali ke miqat itu untuk berniat ihram darinya, baik untuk haji atau umrah. Jika dia tidak melaksanakannya, dia telah meninggalkan salah satu kewajiban dari kewajiban-kewajiban ibadah haji.
Menurut ulama, dia harus membayar fidyah dengan menyembelih hewan
kurban di Mekkah dan membagikannya kepada orang-orang fakir miskin di
sana.
Adapun jika dia melewatinya tetapi tidak ingin melaksanakan haji atau umrah, maka tidak apa-apa, baik dia akan tinggal di kota Mekkah dalam kurun waktu yang lama atau sebentar. Demikian itu karena jika kami mewajibkannya untuk melakukan ihram dari miqat ketika dia melewati tempat ini, tentu haji atau umrah diwajibkan kepadanya lebih dari sekali. Padahal telah dijelaskan oleh Nabi SAW bahwa haji tidak diwajibkan kecuali hanya sekali, sedangkan selebihnya disebut sunnah. Inilah pendapat yang kuat di antara pendapat-pendapat ahlul ilmi tentang orang yang melewati miqat tanpa berniat ihram, atau jika dia tidak menghendaki haji dan umrah maka tidak apa-apa dan dia tidak wajib ihram dari miqat.
Adapun jika dia melewatinya tetapi tidak ingin melaksanakan haji atau umrah, maka tidak apa-apa, baik dia akan tinggal di kota Mekkah dalam kurun waktu yang lama atau sebentar. Demikian itu karena jika kami mewajibkannya untuk melakukan ihram dari miqat ketika dia melewati tempat ini, tentu haji atau umrah diwajibkan kepadanya lebih dari sekali. Padahal telah dijelaskan oleh Nabi SAW bahwa haji tidak diwajibkan kecuali hanya sekali, sedangkan selebihnya disebut sunnah. Inilah pendapat yang kuat di antara pendapat-pendapat ahlul ilmi tentang orang yang melewati miqat tanpa berniat ihram, atau jika dia tidak menghendaki haji dan umrah maka tidak apa-apa dan dia tidak wajib ihram dari miqat.
Mabit Di Muzdalifah
Mabit (bermalam) di
Muzdalifah artinya menginap di Muzdalifah pada malam 10 Dzulhijjah
selepas dari wukuf di Arafah. Muzdalifah juga dinamakan Jam’. Di bagian
sebelah barat dari Muzdalifah ini terletak Masy’aril Haram. Tapi ada
orang yang mengatakan bahwa Masy’aril Haram adalah Muzdalifah
seluruhnya. Di tempat itu kita berwukuf setelah shalat Subuh sebelum
berangkat menuju Jumrah Aqabah. Allah SWT berfirman dalam Al-Quran : “Setelah kamu meninggalkan Arafah maka berdzikirlah mengingat Allah di Masy’aril Haram”. (QS. Al-Baqarah : 198).
Mabit Di Mina
Mabit di Mina atau
bermalam di Mina, kebanyakan diartikan orang bermalam di Mina pada malam
hari-hari Tasyriq. Sebenarnya Rasulullah SAW dalam perjalanan haji
beliau ada bermalam di Mina pada malam hari Arafah. Nabi berangkat dari
Mekkah pada hari Tarwiyah, lalu shalat Dzuhur dan Ashar tanggal 9 serta
Maghrib, Isya dan Subuh tanggal 10 di sana, lalu setelah terbit matahari
berangkat ke Namiroh. Dan kemudian beliau bermalam lagi di Mina pada
malam hari-hari Tasyriq yang siangnya beliau melontar jumrah-jumrah
setelah matahari tergelincir ke barat.
Melontar Jumrah (Ula, Wustha dan Aqabah)
Dikerjakan pada tanggal
10, 11, 12, dan 13 Dzulhijjah yaitu dengan cara melontarkan tujuh butir
kerikil berturut-turut dengan mengangkat tangan pada setiap melempar
kerikil sambil berucap, “Allahu Akbar, Allahummaj’alhu hajjan mabrutan wa zanban magfura”.
Setiap kerikil harus mengenai ke dalam jumrah jurang besar tempat
jumrah. Lempar jumrah atau lontar jumrah adalah sebuah kegiatan yang
merupakan bagian dari ibadah haji tahunan ke kota suci Mekkah, Arab Saudi.
Tawaf Wada
Wada’ artinya perpisahan.
Tawaf Wada’ atau Tawaf Perpisahan adalah salah satu ibadah wajib untuk
dilaksanakan sebagai pernyataan perpisahan dan penghormatan kepada
Baitullah dan Masjidil Haram. Tawaf ini cukup dikerjakan dengan berjalan
biasa. Tawaf Wada’ disebut juga Tawaf Shadar (Tawaf kembali) karena
setelah itu jamaah akan meninggalkan Mekkah untuk ke tempat
masing-masing. Dalam pelaksanaannya sama dengan tawaf yang lainnya, akan
tetapi doa yang dibaca berbeda untuk semua putaran.
Meninggalkan Perbuatan Yang Dilarang Saat Ihram
Tidak boleh memotong dan
mencabut rambut, memotong kuku, menggaruk sampai kulit terkelupas atau
mengeluarkan darah. Tidak boleh menggunakan parfum, termasuk parfum yang
ada pada sabun. Tidak boleh bertengkar. Tidak boleh bermesraan dan
tidak boleh berhubungan suami istri. Tidak boleh berkata yang tidak
baik, berkata porno. Tidak boleh menikah atau menikahkan dan sebagainya.
0 comments:
Post a Comment